KukarPERKARA

Polisi Tangkap Dua Pria Pelaku Pencurian Chainsaw Petani di Tenggarong Kukar

Kukar, Sekaltim.co – Aksi pencurian alat pemotong kayu alias chainsaw petani di Desa Bendang Raya Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), terungkap polisi.

Dua pelaku pencurian chainsaw milik petani itu berinisial TA (25) dan A (45) berhasil diamankan Polsek Tenggarong, tak lama setelah korban melapor kehilangan dua unit chainsaw kesayangannya.

Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso menjelaskan, kasus ini bermula saat seorang petani mendapati pondok kebunnya dalam keadaan rusak dan berantakan pada Sabtu 18 Oktober 2025, pagi.

Setelah melakukan pemeriksaan, dua chainsaw — satu merek Yusen 5800N warna kuning dan Fujiyama CW 9016 warna biru milik rekannya — raib tanpa jejak.

“Korban awalnya mengira angin malam yang nakal, ternyata maling yang lebih gesit,” ujar Kapolsek sambil tersenyum.

Begitu laporan diterima, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas mencurigai seorang warga bernama TA yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Saat didatangi, TA akhirnya mengaku beraksi bersama temannya, A.

“Yang satu ngaku nyongkel pintu, yang satunya bagian angkat chainsaw,” lanjut IPTU Budi Santoso dengan gaya santainya.

Polisi kemudian memburu A dan berhasil menangkapnya di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah menjual hasil curian ke wilayah Kelurahan Mangkurawang.

Namun, berkat kejelian petugas, dua chainsaw tersebut berhasil ditemukan dan kini telah kembali ke tangan pemiliknya.

Selain mengamankan barang bukti, Kapolsek juga mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap tindak pencurian, terutama bagi yang memiliki kebun di area sepi.

“Jangan cuma chainsaw-nya dikunci, tapi juga hatinya dari niat jahat,” tutupnya dengan nada ringan namun tegas.

Kini kedua tersangka pelaku pencurian chainsaw milik petani di Tenggarong itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button