
Samarinda, Sekaltim.co – Polresta Samarinda menetapkan dua orang guru honorer di Samarinda atas kasus pelecehan seksual terhadap murid.
Dua orang guru honorer di Samarinda yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap murid di Samarinda tersebut berinisial MR (24) dan NS (25 tahun).
Saat konferensi pers pada Senin 17 Februari 2025, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan dua guru honorer itu beraksi di dua lokasi berbeda. MR beraksi di Samarinda Utara dan NS di Samarinda Ilir.
“Status kedua tersangka ini masih honorer di SD, kawasan Samarinda Utara dan Samarinda Ilir,” kata Kombes Pol Hendri Umar.
Sebelumnya, Polresta Samarinda menerima laporan dari orangtua para korban bahwa anaknya itu telah mendapatkan perlakuan cabul dari gurunya.
Kedua guru honorer itu diduga telah melakukan perlakuan pelecehan. Antara lain mencium bibir, memeluk, menggendong, hingga meremas organ vital sejumlah murid.
Kombes Pol Hendri Umar menerangkan perlakuan itu dilakukan terhadap lebih dari satu orang. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tersebut masing-masing tersangka pelaku ini korbannya lebih dari satu orang dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” papar Hendri lagi.
Melihat korban hingga timbul hawa nafsu menjadi motif pelaku dalam kasus itu. Pelaku kemudian memperlakukan korban yang masih di bawah umur seperti orang dewasa.
“Terjadilah perilaku cabul yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap muridnya,” kata Kombes Pol Hendri Umar.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka pelaku yang diketahui belum menikah itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kini kedua oknum guru tersebut tidak lagi aktif sebagai guru honorer.
Keduanya sebelumnya telah menjalani profesi guru honorer selama 2 tahun di sekolah bersangkutan. (*)