Samarinda, Sekaltim.co – Jajaran Tim Elang Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan surat tanah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Polisi menangkap pelaku berinisial P (35) atas tuduhan menipu korban berinisial AH (28) dengan modus menjanjikan dapat membuatkan surat tanah seluas kurang lebih 2 hektare yang terletak di Jalan Perjuangan RT. 104, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika pelaku dan korban bertemu untuk membicarakan pembuatan surat tanah tersebut di Jalan Otista, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
“Dalam pembicaraan tersebut, pelaku menjanjikan waktu 4 bulan dari bulan Januari 2023 hingga bulan Mei 2023 dengan biaya Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), namun oleh pelaku surat tanah tersebut tidak pernah diuruskan. Karena tidak ada itikad baik, korban akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Kota,” tambah Kapolsek dalam keterangan tertulis, Selasa 12 November 2024.
Unit Reskrim melalui Tim Elang Polsek Samarinda Kota, yang dipimpin Kasbunit Opsnal Aipda M. Badrun, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 10 November 2024, sekitar pukul 11.00 WITA.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku menggunakan uang pengurusan surat tanah tersebut untuk keperluan pribadi.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti 8 (delapan) lembar laporan transaksi Financial Bank BRI an. Firmansyah, dengan diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkas Kapolsek Samarinda Kota.
Kasus penipuan pengurusan surat tanah ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah dan selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang sering terjadi. (*)