BalikpapanPERKARA

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Apartemen Green Valley Balikpapan

Balikpapan, Sekaltim.co – Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di salah satu kawasan hunian vertikal Apartemen Green Valley.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Kamis 5 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SE (39), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di unit apartemen lantai tiga blok B17.

Petugas yang menerima informasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi.

Residivis narkoba tersebut ditangkap saat membawa 19 paket sabu seberat total 281 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, di Apartemen Green Valley, kawasan elite di Jalan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lantai 3 Blok B-17 apartemen tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket kristal bening diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 281 gram. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas terlarangnya,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto, baru-baru ini.

Unit apartemen disewa tersangka selama sekitar 10 hari dan dijadikan lokasi penyimpanan serta transaksi narkoba. Barang haram tersebut dikirim oleh rekannya dari Samarinda dengan sistem pembayaran bertahap.

Dalam pengakuannya, SE mengungkap telah membayar uang muka sebesar Rp35 juta kepada pemasok di Samarinda. Kesepakatannya, setelah sabu terjual 50 gram, ia diwajibkan melunasi pembayaran dengan menyerahkan uang tunai Rp35 juta kepada bandar.

SE baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024 setelah menjalani hukuman atas kasus narkotika Balikpapan.

Kini, ia kembali ditangkap atas pelanggaran yang sama dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjeratnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button