Polisi Tangkap Perempuan di Balikpapan Terkait Jual Beli Foto Vulgar

Balikpapan, SEKALTIM.CO – Jajaran Polda Kaltim menangkap seorang perempuan berinisial RY, 24 tahun, warga Jalan Antasari, Kelurahan Karang Rejo, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. RY diduga melakukan jual beli foto vulgar melalui media sosial Instagram dan Twitter.

“Menangkap RY, 24 tahun, berprofesi rental kostum cosplay,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya, Jumat 8 Maret 2024).

Kombes Pol Artanto menerangkan, pada 3 Maret 2024, Patroli Siber Krimsus Polda Kaltim menemukan tautan konten diduga bermuatan melanggar kesusilaan dan pornografi di media sosial Instagram akun @choccolipu dengan 13 ribu pengikut dan lebih dari 27 postingan. Selain itu, akun Twitter pelaku juga telah diikuti lebih dari 22 ribu pengguna.

“Tim Patroli Siber melakukan penyelidikan dan mengungkap bahwa salah satu konten dalam akun tersebut terdapat postingan yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi sejumlah 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan (desahan) pelaku,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Pada 4 Maret 2024, tim mengamankan pelaku RY yang berada di Toko Lilme, Kota Balikpapan. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone dan screenshot atau tangkapan layar akun media sosial tersangka.

Menurut Kombes Pol Artanto, dari pengakuan sementara, RY telah memposting konten di akun media sosial Instagram. “Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat foto yang melanggar kesusilaan dan pornografi dan menjualnya,” ujarnya.

Pengakuan dari pelaku diketahui praktik bisnis foto syur itu dimulai sejak Januari-Februari 2024. Harga jual paket foto 28 foto vulgar dan rekaman audio moan atau desahan pelaku itu sekitar Rp350 ribu kepada konsumen yang mengeklik tautan yang disisipkan pada unggahan di media sosial milik pelaku.

RY terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp6 miliar atas pelanggaran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Dugaan sementara pelaku lain ada di Bandung yang merupakan pacar pelaku. (*)

Exit mobile version