
Kukar, Sekaltim.co – Aksi pencurian genset tower telekomunikasi berkapasitas besar terjadi di Loa Janan Kutai Kartanegara (Kukar).
Jajaran Polsek Loa Janan langsung bergerak cepat memburu pelaku pencurian genset tower XL yang kemudian terungkap, melibatkan orang dalam dan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengungkapkan kasus pencurian genset dari lokasi tower operator seluler ini bermula dari laporan warga Samarinda pada 9 Agustus 2025.
Korban melaporkan hilangnya satu unit genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp121 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian ditaksir mencapai Rp121 juta lebih,” ungkap Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe, melalui keterangan tertulis, Rabu 13 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada empat tersangka, yakni AW (30), M (55), AR (34), dan D (48). Polisi mengungkap, AW dan M sudah merencanakan pencurian sejak 2023.
Mereka mengajak AR sebagai sopir truk crane untuk mengangkut genset, sementara D, karyawan PT Protelindo, memberikan kode akses masuk area tower.
Setelah mendapat akses, para pelaku memutus kabel genset menggunakan tang. Barang curian kemudian dijual secara online ke pembeli di Surabaya seharga Rp30 juta.
Hasil penjualan dibagi sesuai peran, AW mendapat Rp12,5 juta, D menerima Rp7,5 juta, AR memperoleh Rp1,5 juta, dan sisanya diambil M.
Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono memimpin penangkapan para pelaku di berbagai lokasi di Samarinda. Barang bukti yang diamankan meliputi truk crane Hyundai KT-8416-MD, empat unit ponsel, satu flash disk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai Rp17,1 juta hasil penjualan genset.
Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku pencurian genset di Loa Janan ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan ke-5e Jo 374 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti mereka. (*)









