Polisi Ungkap Kasus Curas di Samarinda Seberang Yang Viral, Satu Pelaku Ditangkap

Samarinda SEKALTIM.CO – Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 08.37 WITA.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani SH., melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizky Tovas, membenarkan bahwa aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.

Aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban tersebut menjadi sorotan publik.

“Awalnya, terlapor berpura-pura berbelanja dan mengajak ngobrol korban. Kemudian, terlapor langsung merampas handphone merk INFINIX tipe HOT 301 milik korban,” ungkap Ipda Rizky Tovas, melalui keterangan tertulis, Senin 20 Mei 2024.

Setelah melakukan aksinya, terlapor langsung kabur menuju sepeda motor yang dikendarai oleh temannya yang saat itu sedang menunggu. Kemudian, mereka langsung kabur meninggalkan korban yang sempat mengejar pelaku.

Ipda Rizky Tovas menjelaskan bahwa awalnya anggota melihat informasi yang viral di media sosial terkait pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Melihat kejadian tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Palaran.

Selanjutnya, anggota menuju ke Palaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bersama dengan temannya yang masih dalam pencarian.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti 1 unit HP Android merk Infinix tipe Hot 30i warna hitam dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut,” ungkap Kanit.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu dengan mengacu pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari, serta segera melapor kepada pihak yang berwajib jika terjadi tindak kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (*)

Exit mobile version