Samarinda, SEKALTIM.CO – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Palaran.
Dalam laporan tertulis pada Kamis 1 Februari 2024, disebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan (TRC-PPA) Kota Samarinda pada Selasa 30 Januari 2024.
Tim TRC-PPA saat itu memberikan informasi adanya tindak pidana kekerasan di wilayah Kecamatan Palaran Samarinda.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ternyata adalah ayah kandung korban. Sekitar pukul 19.20 wita, polisi menangkap terduga pelaku berinisial MJ (44) di rumahnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Palaran beserta barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian pada 28 Januari 2024. Korban inisial NJ (13) merupakan anak kandung pelaku.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan di Mapolsek Palaran, pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak 2 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan saat korban masih duduk di kelas 4 SD dan kelas 2 SMP.
Usai mendapat perlakukan tindak asusila dari ayah kandungnya sendiri, pada Minggu dini hari 28 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WITA, korban langsung meminta bantuan TRC-PPA Samarinda dengan mencari nomor telepon lewat media sosial Facebook. Korban kemudian menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya kepada TRC PPA Samarinda.
“Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kompol Zarma Putra melalui keterangan tertulis, Kamis 1 Februari 2024. (*)