Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Keponakan di Tabang Kukar

Kukar, Sekaltim.co – Polisi dari jajaran Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara, mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini berkat keberanian korban untuk berbicara.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial L (52) yang diduga menjadi pelaku.

Kapolsek Tabang, AKP Basuki, dalam keterangannya menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini. Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan seorang ibu bernama Hasni, istri dari tersangka

Menurut AKP Basuki, pada 26 Juli 2024, Hasni memperingatkan ibu dari keponakannya agar tidak membiarkan anaknya berkunjung ke rumah mereka saat Hasni sedang tidak ada di rumah.

Peringatan Hasni ini didasari oleh kecurigaannya setelah melihat keponakannya sedang memperbaiki pakaian dalam di kamar suaminya.

Informasi ini kemudian sampai ke telinga kakak korban, yang langsung mengambil tindakan dengan mengadakan pertemuan keluarga untuk mengklarifikasi situasi.

Dalam pertemuan tersebut, korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara. Ia mengungkapkan bahwa telah mengalami pelecehan seksual.

Pengakuan ini memicu reaksi dari anak kandung tersangka yang juga hadir dalam pertemuan tersebut. Anak tersangka kemudian mengaku bahwa ia pun pernah mengalami perlakuan serupa.

Mendengar pengakuan mengejutkan ini, keluarga korban segera bertindak. Keluarga korban mendatangi lokasi tempat tinggal tersangka di sebuah mess perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tabang.

Namun, setibanya di sana, mereka mendapati bahwa tersangka telah diamankan oleh warga setempat dan diserahkan kepada pihak Polsek Tabang.

Saat ini, tersangka L telah ditahan di Mapolsek Tabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

“Kini, pelaku telah diamankan ke Mapolsek Tabang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Basuki, melalui keterangan pada Kamis, 8 Agustus 2024. (*)

Exit mobile version