Polisi Ungkap Kasus Tindakan Asusila kepada Anak di Samarinda Seberang

Samarinda, SEKALTIM.CO – Kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, tindakan asusila itu terjadi di kawasan Samarinda Seberang, Samarinda.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap pelaku tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024, sekira pukul 15.45 WITA di Kecamatan Samarinda Seberang.

Kasus ini bermula ketika korban, seorang anak di bawah umur, datang ke rumah setelah berbelanja jajanan atau makanan di warung milik saudara U. Sesampainya di rumah, korban tampak merenung dan berdiam diri, tidak seperti biasanya.

Melihat perubahan sikap anaknya, pelapor yang merupakan orang tua korban kemudian mendekati dan menanyakan apa yang terjadi. Dengan raut wajah ketakutan, korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual saat berbelanja di warung pelaku, saudara U.

“Kemudian pelaku membujuk korban agar masuk ke dalam warung. Setelah masuk ke warung, selanjutnya pelaku langsung memasukkan tangannya ke dalam celana korban,” ungkap Ipda Rizky Tovas melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Mei 2024.

Mendengar pengakuan itu, korban beserta orangtuanya segera mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak ingin ada korban lain yang mengalami penderitaan serupa, anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda bersama keluarga korban membawa terlapor, saudara U, ke Mapolsek Samarinda Seberang.

Dalam interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia tidak dapat membantah bukti-bukti yang ada, termasuk visum et repertum yang menunjukkan adanya tindakan asusila terhadap korban.

“Barang bukti meliputi satu lembar baju daster warna merah bercorak, satu lembar celana pendek warna hitam, dan satu lembar celana dalam warna merah muda,” ungkap Ipda Rizky Tovas.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan hukuman setimpal dijatuhkan kepada pelaku agar menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa. (*)

Exit mobile version