BerauPERKARA

Polres Berau Ungkap Kasus 2,59 Kg Sabu dari Dua Tersangka

Berau, Sekaltim.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita 2,59 kilogram sabu. Polisi menangkap dua tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024 tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang solid dari seluruh personel kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kronologi Penangkapan

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 11 Oktober 2024, menjelaskan kronologi penangkapan.

Didampingi oleh Wakapolres Komank Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, AKBP Khairul memaparkan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima terkait rencana pengiriman sabu ke Berau.

“Tersangka AA dihubungi oleh seseorang berinisial B pada Selasa, 8 Oktober 2024, untuk mengirim sabu ke Berau,” ujar AKBP Khairul.

“Keesokan harinya, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, AA mengambil sabu di Kampung Bugis Dalam, Tarakan, dan melakukan perjalanan menuju Berau melalui pelabuhan Tengkayu Tarakan.”

Penangkapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti

Setibanya di Berau pukul 19.00 WITA menggunakan mobil travel, AA dibuntuti oleh personel Sat Resnarkoba.

Tim kepolisian melakukan pencegatan di daerah Paribau, Kecamatan Gunung Tabur, dan akhirnya berhasil menangkap AA di Kelurahan Karang Ambun.

“Dari tangan AA, kami menemukan dua bungkus teh merek Rojined Chinese Tea yang berisi sabu seberat 2.077 gram,” lanjut AKBP Khairul.

Penangkapan tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 00.10 WITA, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka kedua, IL, di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang.

“Setelah penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 513 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus,” ungkap Kapolres.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah:
1. Sabu seberat 2.590 gram (2,59 kg)
2. Beberapa alat bukti lainnya (tidak dirinci)

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Berau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Khairul Basyar.

Kapolres Berau menekankan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama yang baik dari seluruh personel dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button