Berau, SEKALTIM.CO – Polres Berau mengungkap kasus penipuan yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kasihumas Iptu Suradi dan Kanit Reskrim Polsek Sambaliung Aipda Irvan, mengumumkan penetapan satu tersangka berinisial BS (51) dalam konferensi pers pada Senin, 29 Juli 2024.
Menurut Kapolres Berau, tersangka BS mengaku mengenal seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota Polri aktif dengan jabatan tinggi di Mabes Polri.
“Orang tersebut mengaku berpangkat bintang dua atau Irjen,” ungkap AKBP Steyven Jonly Manopo.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sambaliung pada 12 Juli 2024. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang berujung pada penetapan tersangka.
AKBP Steyven Jonly Manopo menjelaskan, “BS mengaku seorang pewarta dengan nama media yang menyebutkan mabes serta memiliki logo yang mirip dengan logo instansi Polri.”
Sementara itu, satu orang lagi yang mengaku sebagai anggota Polri masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Korban dari kasus ini adalah calon Bintara Polri yang hanya didaftarkan secara online tanpa ada proses selanjutnya sebagaimana pendaftaran resmi.
“Para korban dijanjikan lulus tanpa tes, yang ternyata janji hanyalah janji,” tutur Kapolres.
Tersangka BS dikenakan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 tentang penipuan.
Dalam pengakuannya, BS mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan berhasil mendapatkan Rp50 juta.
“Dugaan sementara, uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah Kapolres.
Kapolres Berau menegaskan bahwa pendaftaran masuk Polri tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan tes masuk Polri dengan iming-iming sejumlah uang.
“Daftar Polri Gratis. Tidak dipungut biaya. Jika ingin menjadi bagian dari Polri, silakan daftar melalui alur pendaftaran yang resmi,” pungkas AKBP Steyven Jonly Manopo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi kepolisian. Bentuk penipuan ini merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Polri. (*)