Kukar, Sekaltim.co – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus pembakaran di wilayah hukumnya. Kasus pembakaran ini berantai dan dilakukan oleh seorang warga.
Dalam konferensi pers pada Kamis 10 Oktober 2024, Polres Kukar mengungkap kasus pembakaran berantai yang meresahkan warga Kecamatan Tenggarong.
Tersangka utama kasus pembakaran berantai ini adalah seorang pria berinisial RC (24). Polisi menangkapnya atas dugaan keterlibatan dalam setidaknya lima insiden pembakaran yang terjadi dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
“Penangkapan RC bermula dari percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu pada Rabu malam, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WITA,” ujar AKP Jodi kepada awak media.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motif di balik aksi pembakaran ini cukup mengejutkan.
RC mengaku tidak suka melihat rumah-rumah yang kosong dan gelap. Ia berusaha memberi “peringatan” kepada pemilik rumah untuk menyalakan lampu dan menghuni rumah tersebut.
“Tersangka menyusun bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam rumah dan menyalakannya dengan korek api,” tambah AKP Jodi.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap serangkaian aksi serupa yang telah dilakukan RC sebelumnya:
1. 29 Agustus 2024: Pembakaran sofa di sebuah rumah di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua.
2. 1 September 2024: Pembakaran bola lampu milik warga setempat.
3. 5 September 2024: Pembakaran yang menyebabkan kebakaran besar, menewaskan seorang remaja bernama Davi Nur Hidayat (18), menghancurkan 21 rumah, dan merusak 3 rumah lainnya.
4. Tanggal tidak disebutkan: Pembakaran spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2.
Insiden pada 5 September 2024 merupakan yang paling tragis. Seorang warga meninggal dunia dan mengakibatkan kerusakan properti yang signifikan.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– Satu korek api gas merek Tokai
– Sebuah handphone merek Samsung
– Jaket bomber warna navy
– Celana panjang hitam
– Papan kayu sisa pembakaran
Tersangka RC kini menghadapi tuntutan serius. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembakaran yang menyebabkan korban jiwa.
Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan pembakaran rumah berantai ini adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)