Kukar, Sekaltim.co – Kasus pembunuhan brutal terhadap seorang perempuan yang mengguncang Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil diungkap oleh tim gabungan kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.
Polisi menangkap tersangka berinisial A saat hendak melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah. Tersangka saat itu hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pada Minggu 4 Agustus 2024, malam.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, dalam konferensi pers pada Senin 5 Agustus 2024, sore, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah cemburu buta.
Korban berinisial N yang merupakan warga Samarinda dan tersangka A. Keduanya diketahui sudah berkeluarga dan menjalin hubungan gelap selama setahun setelah berkenalan melalui media sosial.
Kronologi kejadian terungkap bahwa pada Jumat 2 Agustus 2024, N menemui A di Jalan PM Noor, Sempaja, Samarinda.
Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran ketika N menolak memberikan handphone-nya untuk diperiksa oleh A.
“Apakah timbul kecemburuan di situ sehingga cekcok, masih kita dalami,” ungkap AKBP Heri Rusyaman.
Dikuasai amarah, A mencekik N sebanyak tiga kali di dalam truk yang dikendarainya.
“Setelah cekikan pertama kondisi korban lemas. Setelah kedua, korban masih menunjukkan bergerak. A kemudian menyetubuhi korban dalam kondisi tak berdaya,” ungkap AKBP Heri Rusyaman di hadapan wartawan.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, A membuang jasad N di semak-semak di kilometer 6 Jalan AP Mangkunegara, sekitar empat meter dari pinggir jalan poros Tenggarong-Samarinda.
Menurut AKBP Heri Rusyaman, pelaku bahkan memotong pelepah kelapa sawit untuk menutupi jasad korban.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan A berhasil dilakukan berkat analisis rekaman CCTV dan penemuan motor korban yang terparkir di Jalan PM Noor, Samarinda.
“Kami bergerak cepat untuk mengamankan tersangka sebelum ia menyeberang ke Sulawesi,” ujar AKP Jodi.
Pelaku A, yang berprofesi sebagai sopir truk ekspedisi lintas pulau dan berasal dari Kota Bone, Sulawesi Selatan, kini dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)