Mahakam Ulu, SEKALTIM.CO – Jajaran Polres Mahakam Ulu Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba.
Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mahakam Ulu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 52,12 gram.
Polres Mahakam Ulu menangkap empat tersangka dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda.
Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthoy Rybok, menyampaikan pengungkapan kasus narkoba di Mahakam Ulu tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mahakam Ulu pada Rabu 24 Juli 2024, pukul 10.00 WITA.
Kronologi Penangkapan: Dari Long Bagun Ulu hingga Perbatasan Kubar
AKBP Anthoy Rybok menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melihat adanya transaksi mencurigakan di wilayah Mahakam Ulu.
Tim Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil kerja keras tim tidak sia-sia. Di lokasi pertama, yakni Kampung Long Bagun Ulu, tim berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial NA, NK, dan AR.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu dengan berat total 50,5 gram bruto.
Tak berhenti di situ, tim juga bergerak ke arah perbatasan Mahakam Ulu – Kutai Barat juga menuai hasil.
Di Jalan Poros Mahulu – Kubar, petugas berhasil menangkap tersangka keempat berinisial DD. Dari tangan DD, polisi mengamankan 2 paket sabu-sabu seberat 1,62 gram bruto.
Total barang bukti yang kita amankan mencapai 52,12 gram sabu-sabu.
Ancaman Hukuman: 5-20 Tahun Penjara Plus Denda Miliaran
Para tersangka kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang tidak main-main. Kapolres Mahakam Ulu menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas AKBP Anthoy. (*)