Samarinda, Sekaltim.co – Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika menjelang akhir tahun 2025.
Pengungkapan kasus narkotika di Samarinda itu berlangsung sepanjang 11 November hingga 22 Desember 2025.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Selasa, 23 Desember 2025, menyatakan jajaran Polresta Samarinda bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menekan potensi meningkatnya peredaran narkoba menjelang akhir tahun.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama antara Polresta Samarinda dan Polsek jajaran. Sinergi ini terus kami perkuat untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun,” ujar Hendri Umar.
Dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan sebanyak 44 orang tersangka.
Para tersangka tersebut terdiri dari 42 laki-laki dan 2 perempuan.
Dalam konferensi pers tersebut, sebanyak 12 tersangka dihadirkan secara langsung sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika menjelang pergantian tahun menjadi perhatian serius kepolisian.
Menurutnya, momentum akhir tahun kerap dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba untuk meningkatkan aktivitas distribusi barang terlarang, seiring meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat.
“Menjelang pergantian tahun, kami melihat adanya kecenderungan peningkatan peredaran narkotika. Oleh karena itu, kami memberikan atensi khusus kepada Satresnarkoba Polresta Samarinda dan seluruh Polsek jajaran untuk memaksimalkan pengungkapan kasus,” jelasnya.
Selama periode Desember 2025, Polresta Samarinda bersama Polsek jajaran berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.
Di antaranya 515,77 gram narkotika jenis sabu, 5.862,96 gram ganja atau sekitar 5,9 kilogram, serta 1.812 butir pil ekstasi dari berbagai jenis dan merek.
Selain itu, petugas juga mengamankan 23,8 gram ekstasi berbentuk serbuk.
Kapolresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Samarinda, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polresta Samarinda, di antaranya Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya, Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, serta personel Satresnarkoba Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek jajaran.
Penyampaian pengungkapan kasus narkotika di Samarinda tersebut digelar sebagai bentuk transparansi Polri kepada masyarakat, sekaligus menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani selama periode November hingga Desember 2025. (*)









