PERKARASamarinda

Polresta Samarinda Tangkap 1 Tersangka Baru Kasus Bom Molotov Jelang Aksi DPRD Kaltim

Samarinda, Sekaltim.co – Polresta Samarinda menggagalkan rencana penyalahgunaan bahan peledak berupa bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim 1 September 2025 lalu.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial S.E.L alias E (39), warga Kutai Timur (Kutim). Tersangka baru ini menyusul penangkapan 2 orang lainnya.

Pada konferensi pers, Senin 15 September 2025, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan pengungkapan kasus ini menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi kerusuhan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, jerigen berisi BBM, serta sejumlah perlengkapan lain untuk perakitan.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza, sepeda motor Yamaha Mio, dan beberapa telepon genggam.

Kapolresta menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan sejumlah orang pada 29 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut membahas rencana pembuatan bom molotov untuk kepentingan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim.

“Tersangka bersama rekan-rekannya membeli bahan peledak dan menyimpannya di satu lokasi. Rencananya, bom molotov digunakan sebelum aksi berlangsung,” jelas Hendri Umar saat konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda.

Ia menegaskan, keberhasilan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda membongkar rencana tersebut membuktikan kesigapan aparat menjaga kamtibmas.

“Tindakan cepat aparat telah mencegah terjadinya gangguan serius terhadap keamanan dan ketertiban umum,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, baik dalam perencanaan maupun pendanaan.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi yang berpotensi merusak stabilitas keamanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP. Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda menegaskan komitmennya menindak tegas setiap upaya yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi melakukan tindakan melawan hukum. Polresta Samarinda bersama TNI dan pemerintah daerah terus menjaga kota tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button