Bali, Sekaltim.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat sejarah baru dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap laboratorium hashish pertama dan terbesar di Indonesia. Laboratorium yang berbasis di sebuah vila mewah di kawasan elite Jimbaran, Bali, ini menyimpan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp1,521 triliun.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 19 November 2024, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 1,4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Ini merupakan pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba dengan rincian 18 kilogram hashish dalam kemasan silver, 12,9 kilogram hashish kemasan emas, dan 35.000 butir pil Happy Five. Selain itu, ditemukan juga bahan baku yang dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 2 juta butir pil dan ribuan batang hashish.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini terbilang canggih dan mengikuti perkembangan teknologi. Komjen Wahyu menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan pods system yang umumnya digunakan untuk vaping, namun dimodifikasi khusus untuk mengonsumsi hashish cair. “Ini adalah bentuk adaptasi pengedar narkoba yang memanfaatkan tren teknologi untuk menyasar generasi muda. Kami menghimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perangkat-perangkat seperti ini,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial DOM yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Laboratorium yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat ini mendapatkan pasokan bahan baku sebagian besar dari luar negeri. Produksi narkoba ini direncanakan untuk diedarkan secara masif pada perayaan Tahun Baru 2025, tidak hanya di Bali dan Jawa, tetapi juga menargetkan pasar internasional.
Dalam operasi ini, tim Bareskrim berhasil menangkap empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA yang berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, ditambah denda hingga Rp 10 miliar.
Tidak hanya itu, jika terbukti terlibat dalam praktik pencucian uang, para tersangka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. “Kami akan mengejar seluruh aset hasil kejahatan mereka hingga ke akar-akarnya,” tegas Komjen Wahyu.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba. Komjen Wahyu menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” ujarnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pengungkapan jaringan narkoba internasional ini menjadi momentum penting dalam upaya melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin canggih dan terorganisir. (*)