Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Kejahatan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

Kukar, Sekaltim.co – Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan seorang pria berusia 44 tahun terkait kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Sabtu, 2 November 2024.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang menyampaikan kronologi penangkapan tersebut. “Tim yang dipimpin oleh Aiptu Ferindra Dwi Laksono langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya setelah menerima laporan,” jelas Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, dalam keterangan tertulis, Minggu 3 November 2024.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menaruh curiga karena anaknya tidak kunjung pulang setelah mengantarkan makanan ke rumah tersangka.

“Orang tua korban menuju rumah pelaku dan bertemu korban serta pelaku yang mengakui telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap korban,” ungkapnya.

Lokasi kejadian tidak jauh dari kediaman korban. Saat mendatangi rumah tersangka, orang tua korban menemukan bukti pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap anaknya.

“Tersangka mengakui perbuatannya kepada orang tua korban,” ungkap AKP Elnath SW Gemilang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali dengan modus memberikan sejumlah uang kepada korban.

Polsek Loa Kulu langsung menindaklanjuti kasus ini dengan menahan tersangka di Mapolsek Loa Kulu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka juga dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” tambah Kapolsek.

Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kejahatan tersebut. (*)

Exit mobile version