Polsek Palaran Samarinda Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Tangkap Satu Pelaku

Samarinda, Sekaltim.co – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan satu unit mobil Honda CRV warna hitam beserta pelakunya.

Pengungkapan kasus pencurian mobil ini terjadi di wilayah hukum Polsek Palaran pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, dalam keterangannya pada Selasa 15 Oktober 2024, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MAB alias AW (21), warga Marang Kayu Kutai Kartanegara (Kukar), telah menyembunyikan kendaraan curian tersebut di daerah Makroman.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/21/IX/2024. Menurut keterangan pelapor, mobil tersebut awalnya diparkir di garasi rumahnya.

Pelapor baru menyadari mobilnya hilang pada hari Kamis, 31 Agustus 2024.

Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan menanyakan kepada kerabat tanpa hasil, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

“Usai menerima pengaduan dari masyarakat, personil kami yaitu unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut. Alhamdulillah, hari Senin kemarin pelaku dan juga barang bukti dapat kami amankan,” ujar Kompol Zarma Putra.

Kapolsek menambahkan bahwa setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di daerah Makroman.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat dan menindaklanjuti kasus kejahatan di wilayahnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan serupa. (*)

Exit mobile version