Samarinda, Sekaltim.co – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian besi gorong-gorong yang terjadi di Jalan Batu Bara, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pencurian yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WITA ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, didampingi Kanit Reskrim AKP Suyatno dan Kasubnit Opsnal Aipda M. Badrun, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga setempat.
“Warga melaporkan adanya pencurian besi gorong-gorong yang terbuat dari besi kontainer. Besi ini digunakan sebagai akses jembatan penghubung jalan sehari-hari oleh masyarakat,” ujar Kompol Tri Satria Firdaus, Senin 12 Agustus 2024, melalui keterangan tertulis.
Menurut keterangan saksi mata, para pelaku sempat dipergoki oleh warga namun berhasil melarikan diri. Setelah menerima laporan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan Tim Elang membuahkan hasil dengan penangkapan tiga dari empat pelaku pada Sabtu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 01.20 WITA di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Para pelaku yang ditangkap adalah AA (31), MR (20), dan AMS (21). Sementara itu, satu pelaku berinisial S masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kecepatan tim dalam mengolah informasi dari masyarakat,” tambah Kompol Tri Satria.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Elang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh para pelaku
2. Satu buah kunci kontak kendaraan
3. Satu buah alat blander pemotong besi
4. Dua buah selang blander dengan panjang 10 meter
5. Lima buah potongan besi kontainer
Kasus pencurian ini menjadi perhatian khusus mengingat objek yang dicuri merupakan fasilitas umum yang sangat penting bagi warga setempat.
Besi gorong-gorong yang dicuri berfungsi sebagai jembatan penghubung yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Saat ini, ketiga pelaku yang tertangkap sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. (*)