Polsek Samboja Kukar Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMP Yang Viral di Media Sosial

Kukar, SEKALTIM.CO – Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengamankan 4 pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu. Keempat tersangka masing-masing berinisial BSN (18), RA (18), AZM (16) dan SA (17).

Insiden penganiayaan ini bermula dari perselisihan antara BSN dan SH. Namun SH justru menyuruh korban MH untuk berkelahi dengan BSN. Akibatnya, MH mengalami luka memar di bagian kepala, wajah dan punggung sebelah kanan.

“Korban sempat menolak namun dipaksa dan diancam oleh SH, dan akhirnya korban terpaksa untuk berkelahi dengan BSN sehingga terjadi penganiayaan tersebut,” ujar Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Samboja, IPTU Sutomo, Selasa 14 Mei 2024.

Menurut keterangan polisi, peristiwa penganiayaan itu juga terekam dalam video yang sempat beredar di media sosial.

Berdasarkan pendalaman, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024, sekira pukul 17.00 WITA di Samboja.

“Adapun masing-masing peran pelaku adalah BSN sebagai pelaku penganiayaan, kemudian SE sebagai orang yang merekam dan memerintahkan korban berkelahi, lalu RA dan AZM sebagai orang yang membiarkan dan menahan korban agar terus dianiaya,” jelas Kapolres.

Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Samboja untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan. (*)

Exit mobile version