Jakarta, SEKALTIM.CO – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya telah menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal dengan Perpres Publisher Rights.
Presiden menyampaikan hal itu saat pidato pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap peran pers dalam menjaga demokrasi.
Presiden Jokowi juga menyinggung tentang tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif dengan tetap menghormati kebebasan pers.
“Bapak Ibu Insan pers sekalian, pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital. Oleh karena itu, pers terus berupaya untuk beradaptasi dalam merespons perubahan zaman dengan tetap menghormati kebebasan pers,” ujar Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyinggung tentang peluncuran Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal dengan Perpres Publisher Rights.
Perpres ini lahir dari aspirasi insan pers untuk menciptakan hubungan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
“Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ucap Presiden.
Dalam implementasinya, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin muncul, terutama pada masa transisi.
Pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru menghambat kebebasan pers atau menimbulkan dampak negatif bagi hubungan bisnis antara platform digital dan perusahaan pers.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini, kita masih harus terus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi,” ucap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengatur konten pers lewat Perpres ini. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara platform digital dan perusahaan pers.
“Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital,” tegas Presiden.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa Perpres Publisher Rights tidak berlaku untuk kreator konten individu. Mereka tetap bebas melanjutkan kerja sama dengan platform digital.
“Kepada rekan-rekan kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital,” ujar Presiden.
Di akhir pidatonya, Presiden Jokowi menitipkan dua pesan penting. Pertama, pers harus tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi dan menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi.
Kedua, perusahaan pers diharapkan dapat secara mandiri beradaptasi dalam menghadapi transformasi digital melalui berbagai inovasi.
“Pertama, pers harus tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi. Pers harus menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi, beritakan fakta-fakta apa adanya. Kedua, saya sangat berharap perusahaan pers dapat memikirkan langkah-langkah konkret dan strategis, terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespon perubahan zaman,” pungkas Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga sempat menyinggung rencana pembangunan Gedung Pers Pancasila di Yogyakarta yang diusulkan Hendri Firmansyah. Pembangunan gedung pers yang baru tersebut dijanjikan rampung dalam waktu satu minggu ke depan.
Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 juga memberikan apresiasi pemerintah terhadap peran penting pers dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Pemerintah berjanji akan terus mendukung keberlanjutan industri pers nasional di tengah tantangan digitalisasi. Pers diharapkan juga dapat terus berinovasi dan beradaptasi agar tetap relevan di era digital. (*)