Jakarta, Sekaltim.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta Sertifikat Layanan Dana Lingkungan kepada perwakilan masyarakat dalam acara Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat 9 Agustus 2024.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya menjaga lingkungan untuk menjamin kualitas hidup masyarakat.
“Kalau lingkungan tidak bisa kita jaga, yang paling berpengaruh nanti adalah terhadap kualitas hidup kita, baik berupa sakit, kekeringan, maupun tekanan terhadap pangan,” ujar Presiden.
Kepala Negara juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan perhatian lebih terhadap aksi pemulihan lingkungan, terutama di sektor energi, pertambangan, dan kehutanan yang memberikan dampak besar terhadap lingkungan.
“Saya selalu sampaikan semua pertambangan harus memiliki nursery. Pemulihan lingkungan dan rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutanan,” tegas Presiden.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, melaporkan bahwa dalam acara tersebut diserahkan SK Hutan Sosial (SK Hijau) seluas 1.070.281 hektare bagi 38.359 kepala keluarga (KK) dan SK TORA (SK Biru) seluas 43.122 hektare bagi 32.588 KK.
Termasuk di dalamnya adalah Hutan Adat seluas 15.879 hektare yang diserahkan kepada 6 Kelompok Masyarakat Hukum Adat untuk 2.411 KK, serta SK untuk sawit rakyat seluas sekitar 37.000 hektare.
“Alhamdulillah diserahkan SK Hutan Sosial (SK HIjau) seluas 1.070.281 Ha bagi 38.359 KK, SK TORA (SK Biru) seluas 43.122 Ha bagi 32.588 KK. Termasuk di dalam Hutan Sosial yaitu Hutan Adat akan diserahkan seluas 15.879 Ha kepada 6 Kelompok Masyarakat Hukum Adat untuk 2.411 KK; juga termasuk dari Hutan Sosial dan dari TORA akan diserahkan SK untuk sawit rakyat seluas lk 37.000 Ha,” ungkap Menteri Kehutanan dan Lingkungn Hidup (KLHK), Siti Nurbaya Bakar.
Siti Nurbaya menambahkan bahwa realisasi Hutan Sosial hingga saat ini telah mencapai 8.018.575 hektare bagi 1.362.108 KK dalam 10.852 kelompok/gabungan kelompok masyarakat.
Termasuk di dalamnya Hutan Adat yang telah ditetapkan seluas 265.250 hektare dan indikatif Hutan Adat seluas 1.109.006 hektare, dengan total Hutan Adat yang diselesaikan mencapai 1.374.256 hektare bagi 138 Kelompok Masyarakat Adat dengan 81.988 KK.
Selain penyerahan SK, dalam acara tersebut juga diserahkan sertifikat layanan dana masyarakat untuk lingkungan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Dana ini berasal dari berbagai sumber, termasuk filantropi, kerjasama bilateral iklim dengan negara-negara seperti Norwegia dan Jerman, serta kerjasama multilateral seperti Global Climate Fund (GCF) dan Global Environment Facilities (GEF).
Dana-dana tersebut akan digunakan untuk mendukung agenda aksi iklim seperti Folu Net Sink 2030 hutan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkuler.
Tujuannya adalah untuk mendukung kerja-kerja masyarakat untuk lingkungan, termasuk para penerima Kalpataru, Sekolah Adiwiyata, perguruan tinggi, dan kelompok bank sampah dalam kegiatan seperti penanaman pohon, mangrove, dan gambut.
Pemerintah juga terus memastikan hak-hak atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi masih berada di dalam kawasan hutan.
SK Biru atau SK TORA mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat, sementara SK Hijau Perhutanan Sosial (Hutsos) mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyerahkan SK kepada penerima manfaat dengan rincian SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektare dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas sekitar 1.085.276 hektare.
Selain itu, termasuk di dalam hutan sosial, yaitu hutan adat seluas 15.879 hektare kepada masyarakat hukum adat, serta untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total 37.000 hektare, yang terdiri dari 17.600 hektare dari Hutsos dan 19.400 hektare dari tanah hutan TORA.
Pemerintah berencana untuk memberikan pendampingan kepada penerima SK TORA dan SK Hijau dari berbagai aspek, termasuk bisnis dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Harapannya, bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.
Para penerima SK TORA merasakan manfaat dari program ini. Komarsela, penerima SK TORA dari Maluku, mengatakan, “Bagi kami di sana mudah mendapatkan karena ada pemerintah yang juga memberi ruang bagi kami untuk akses proses pengurusan ini.”
Sementara itu, Javarudin, penerima SK TORA dari Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa dengan adanya SK TORA, ia bisa memanfaatkan lahannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Manfaatnya sangat besar lahan tersebut, karena di lahan tersebut bisa kita berusaha menanam tanaman untuk hasilnya dipergunakan kebutuhan untuk sehari-hari,” ujarnya.
Penyerahan SK Hutan Sosial dan TORA ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menjamin hak-hak masyarakat atas tanah dan hutan, sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (*)