Samarinda, SEKALTIM.CO – Kasus penganiayaan anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial YU (48) nekat menganiaya korban RA yang berusia 13 tahun hanya dipicu oleh omongan korban.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumah temannya pada Kamis 23 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 13.30 WITA. Tiba-tiba pelaku datang dengan menggenggam batu.
“Pelaku lalu menghampiri dan memukul korban menggunakan batu tersebut ke arah pelipis sebelah kiri,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus, Senin 10 Juni 2024, melalui keterangan tertulis.
Tidak hanya itu, pelaku juga menendang korban menggunakan kaki dan mengenai kepala korban. Atas tindakan keji pelaku, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.
Setelah menerima laporan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan. Pada Jumat 7 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, polisi mengamankan pelaku di Jalan P. Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Samarinda Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek.
Kasus penganiayaan anak di bawah umur ini tentu menjadi perhatian masyarakat mengingat pelaku nekat melakukan kekerasan hanya dipicu oleh omongan korban. Proses hukum akan terus bergulir demi menegakkan keadilan dan melindungi hak anak. (*)