Samarinda, SEKALTIM.CO – Sebuah kasus penyebaran konten video bermuatan asusila melibatkan seorang pria berinisial ABS (21) dan mantan pacarnya, seorang gadis yang masih di bawah umur.
Keduanya merupakan remaja di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Aksi pemuda mengirimkan video asusila tersebut terjadi pada Senin, 29 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
ABS dengan nekat mengirimkan video hubungan asusila mereka ke orang tua korban melalui pesan WhatsApp. Tindakan ini dilakukan karena ABS sakit hati usai diputuskan oleh NS.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
“Setelah diselidiki, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Sejati 3 RT 040, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Mei 2024.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tersebut berkali-kali. Motif mengirimkan video syur ke orang tua korban dikarenakan sakit hati diputuskan korban.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tersebut berkali-kali. Motif mengirimkan video syur ke orang tua korban dikarenakan sakit hati di putuskan korban,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus.
Kompol Tri Satria Firdaus SIK menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyebaran konten eksplisit, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, merupakan tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi hukum. (*)