Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Cara dan Syarat Daftarnya

Sekaltim.co – Pemerintah telah mengumumkan program pemutihan BPJS Kesehatan untuk tahun 2025. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan peserta yang selama ini tidak bisa mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang nonaktif karena tunggakan iuran.
Program pemutihan BPJS untuk warga ini dijadwalkan berlangsung mulai November hingga Desember 2025, dan diproyeksikan menyasar sedikitnya 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang tercatat memiliki tunggakan. Melalui kebijakan ini, peserta berkesempatan mendapatkan penghapusan iuran sehingga dapat kembali aktif tanpa harus melunasi utang lama.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengembalikan seluruh masyarakat ke dalam akses jaminan kesehatan yang layak berlaku di seluruh Indonesia.
“Peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak jumlahnya mencapai 23 juta. Dalam waktu dekat, insyaallah, tunggakan itu akan diputihkan,” ujarnya pada 5 November 2025 lalu. Ia juga meminta peserta untuk mendaftar ulang sebagai peserta aktif agar dapat mengikuti program ini.
Apa Itu Pemutihan BPJS Kesehatan 2025?
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 merupakan program penghapusan tunggakan iuran bagi peserta tertentu yang memenuhi syarat pemerintah. Dengan mengikuti program ini, peserta bisa kembali menggunakan layanan kesehatan yang sebelumnya terhenti karena status nonaktif.
Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memperluas perlindungan kesehatan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Cara Pemutihan BPJS Kesehatan Secara Online
Peserta yang ingin mengikuti program ini wajib terdaftar dalam DTSEN. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline. Simak langkah berikut:
Cara Daftar DTSEN Secara Online
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
2. Klik “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
3. Isi data diri lengkap, termasuk NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
4. Unggah foto e-KTP serta swafoto sambil memegang e-KTP untuk verifikasi.
5. Login kembali dan pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”.
6. Masukkan data keluarga serta kondisi sosial ekonomi.
7. Kirim pengajuan dan tunggu hasil verifikasi dari Kementerian Sosial.
Cara Daftar DTSEN Secara Offline di Kelurahan atau Desa
1. Datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan KK.
2. Isi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan petugas.
3. Data akan dibahas dalam musyawarah kelayakan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
4. Jika disetujui, data akan diteruskan ke bupati/wali kota dan selanjutnya ke Kementerian Sosial.
Setelah pendaftaran disetujui, status kepesertaan akan kembali aktif tanpa harus membayar tunggakan lama.
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Untuk bisa memanfaatkan program ini, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan resmi berikut:
1. Merupakan peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
2. Termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu.
3. Peserta BPJS dan BP yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah. 4.Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.
5. Program pemutihan hanya berlaku bagi peserta dengan tunggakan maksimal dua tahun.
Syarat tersebut juga berlaku untuk pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, periode terakhir program ini diberlakukan pada tahun berjalan.
Pemutihan BPJS Mandiri Juga Tersedia
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Mandiri juga tersedia tidak hanya untuk peserta PBI. Kebijakan ini dapat diikuti peserta BPJS Mandiri yang memenuhi persyaratan tertentu.
Peserta mandiri yang selama ini sulit membayar iuran dan masuk kategori tidak mampu dapat mengajukan diri agar memperoleh keringanan pemutihan.
Dengan pemberlakuan pemutihan BPJS Kesehatan online dan pendaftaran secara luring, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat tunggakan. Program ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan kesehatan yang lebih merata di seluruh Indonesia pada tahun 2025. (*)






