Puan Maharani Desak Penindakan Tegas terhadap Pelaku Beras Oplosan

Jakarta, Sekaltim.co — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi serius maraknya kasus beras oplosan yang belakangan meresahkan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik curang dalam distribusi bahan pangan pokok tersebut.
“Jangan sampai merugikan masyarakat. Kalau ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut harus ditindaklanjuti dan diproses secara hukum,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.
Puan menambahkan, perlindungan terhadap hak konsumen, khususnya terkait kebutuhan pokok seperti beras, harus menjadi prioritas bagi pemerintah serta lembaga terkait.
Kasus beras oplosan mencuat ke publik setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi peredaran beras premium palsu yang ternyata merupakan campuran beras kualitas rendah dengan bahan pemutih. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum distributor yang ingin meraup keuntungan besar di tengah naiknya harga beras.
Beberapa penggerebekan oleh Satgas Pangan dan Kepolisian berhasil menemukan ratusan ton beras oplosan yang telah dikemas ulang dan dijual dengan label premium. Selain merugikan masyarakat secara ekonomi, praktik ini juga dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan.
Menanggapi hal ini, DPR melalui Komisi IV yang membidangi pertanian dan pangan menyatakan akan mengawasi secara ketat penanganan kasus tersebut. Puan Maharani juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama setelah terdeteksinya praktik oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta.
Menurut Puan, lemahnya pengawasan mutu dan regulasi label membuat praktik curang seperti ini terus berulang. Ia mendorong penguatan sistem pengawasan dan regulasi produk pangan, termasuk labelisasi dan uji mutu beras.
Masyarakat juga diminta untuk mengambil langkah pencegahan, seperti membeli beras dari penjual terpercaya, memeriksa warna, aroma, dan tekstur beras, serta melaporkan temuan mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Dengan tetap waspada dan proaktif, masyarakat bisa terhindar dari kerugian akibat beras oplosan,” tegas Puan.
Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah memeriksa 35 kemasan dari 10 merek beras premium. Hasilnya, hanya satu merek yang memenuhi standar mutu sebagai beras premium.
Puan menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum untuk menghentikan praktik curang beras oplosan yang merugikan rakyat kecil ini. (*)









