NUSANTARAPERKARA

Sidang Kasus Penggunaan Private Jet KPU, DKPP Beri Peringatan Keras

Sekaltim.co – Sidang kasus penggunaan private jet jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.

Kasus penggunaan private jet oleh jajaran KPU itu membuat DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno.

DKPP memberikan sanksi tersebut karena menilai KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet yang tidak sesuai dengan asas efisiensi.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube DKPP.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekjen KPU, Bernad Darmawan Sutrisno. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai penggunaan private jet tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang disebut untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T,” jelas Ketua Majelis DKPP, Dewi.

DKPP menemukan fakta bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ada satu pun yang dilakukan untuk tujuan distribusi logistik.

Sebagian besar perjalanan justru digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik, bimbingan teknis KPPS, penguatan kapasitas kelembagaan, penyerahan santunan untuk petugas ad hoc, dan monitoring PSU di Kuala Lumpur.

“Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, dan daerah yang dikunjungi memiliki penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai,” tegas Dewi.

DKPP menilai penggunaan private jet oleh KPU tidak sesuai dengan asas efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 18A dan 18B Peraturan DKPP. Sanksi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tetap menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dinas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button