Putusan MK Ubah Ambang Batas Partai Politik dalam Pilkada

Jakarta, Sekaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencatatkan sejarah baru dalam dinamika politik Indonesia. Pada Selasa, 20 Agustus 2024disiarkan langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi, lembaga pengawal konstitusi ini mengeluarkan putusan yang mengubah lanskap politik lokal secara signifikan.

Putusan MK dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora telah membuka pintu lebar bagi partai politik, termasuk yang belum memiliki kursi di DPRD, untuk mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada.

Keputusan ini merupakan titik balik penting dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Sebelumnya, Undang-Undang Pilkada membatasi hak pencalonan hanya kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Namun, MK menyatakan bahwa pembatasan tersebut inkonstitusional, membuka peluang bagi partai-partai baru atau partai yang belum memiliki kursi untuk berpartisipasi aktif dalam kontestasi politik lokal.

Putusan MK tidak hanya menghapus batasan kepemilikan kursi DPRD, tetapi juga mengubah mekanisme pencalonan berdasarkan perolehan suara.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang isinya seperti ini:

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” demikian putusan MK.

MK menetapkan sistem baru yang lebih proporsional, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap di masing-masing daerah.

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.

Sistem baru ini membagi persyaratan pencalonan ke dalam beberapa kategori, baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota.

Untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur, MK menetapkan empat kategori berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap:
1. Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
2. Provinsi dengan 2-6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
3. Provinsi dengan 6-12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
4. Provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.

Sementara untuk pencalonan bupati/wali kota dan wakilnya, MK juga menetapkan empat kategori:
1. Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah.
2. Kabupaten/kota dengan 250-500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah.
3. Kabupaten/kota dengan 500 ribu-1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
4. Kabupaten/kota dengan lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah. (*)

Exit mobile version