Rakernis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Bahas Zona Integritas

Samarinda, SEKALTIM.CO – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur berlangsung di Ballroom Hotel Aston Samarinda pada 5-7 Maret 2024. Rakernis ini mengangkat tema “Pembangunan Zona Integritas Menuju Pemasyarakatan Maju dan Berdampak”.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan. Dalam sambutannya, ia menginstruksikan jajaran untuk mengutamakan kerja teknis pemasyarakatan yang berfokus pada pengembangan dan peningkatan efisiensi program-program zona integritas.

“Ini adalah awal kita mengadakan rakernis Tahun Anggaran 2024 guna semangat Zona Integritas. Saya yakin di tahun ini ada penambahan UPT kita yang meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Gun Gun Gunawan.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramatha menyampaikan materi terkait zona integritas. Ia menekankan agar seluruh jajaran di Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat mengimplementasikan Reformasi Birokrasi secara optimal dengan membangun semangat Zona Integritas di satuan kerja masing-masing.

Pada sesi pembukaan ini, Y Ambeg Paramarta juga memaparkan terkait pembangunan Zona Integritas di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kaltim. Ia menyatakan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi dengan menerapkan sistem yang efektif, efisien, dan adaptif.

“Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas mewakili Pemasyarakatan dalam upaya mengubah paradigma dan meningkatkan kinerja birokrasi untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik dan transparan. Ini mencerminkan transformasi dalam budaya kerja dan orientasi pelayanan publik,” terang Y Ambeg Paramartha.

Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menghadiri rakernis tersebut. Hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari, serta jajaran pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Heri Azhari menjelaskan bahwa rakernis ini bertujuan untuk pencapaian hasil kerja maksimal sesuai target kinerja yang ditetapkan. Agenda membahas prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 serta sosialisasi tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024.

“Tentu arahnya adalah untuk penegakan hukum yang berdampak serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan Indonesia yang semakin maju,” imbuh Heri Azhari. (*)

Exit mobile version