Rakor DILKUMJAKPOL Kaltim 2024 Bahas Penguatan Restorative Justice
Samarinda, Sekaltim.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL) Tahun 2024 di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Rabu 16 Oktober 2024.
Rakor DILKUMJAKPOL se-Kaltim ini mengangkat tema “Harmonisasi & Sinergitas Antar Penegak Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Keadilan Restoratif Justice (RJ)”.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, dalam sambutan saat membuka Rakor DILKUMJAKPOL Kaltim 2024 ini menekankan pentingnya koordinasi antar penegak hukum.
“Momen ini sangat penting bagi kita semua (aparat penegak hukum di Kalimantan Timur) karena kita bisa berkoordinasi dan sharing mengenai permasalahan-permasalahan yang saat ini terjadi, sehingga persepsi dan penegakan kepastian hukum di lingkungan masyarakat dapat kita sampaikan lebih baik dan actual,” ujarnya.
Gun Gun menambahkan perlunya kesepakatan bersama tingkat pusat terkait definisi, ruang lingkup RJ, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta alur terpadu RJ.
“Maka dari itu, diperlukan kesepakatan Bersama tingkat pusat terkait Definisi, ruang lingkup RJ, Tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu RJ,” ungkap Gun Gun.
Rakor DILKUMJAKPOL se-Kaltim juga membahas Daftar Inventarisasi Masalah dari setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk memperkuat kolaborasi penanganan kasus hukum.
Rakor dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk Polda Kaltim yang diwakili Kepala Bagian Binopsnal Ditreskimum Rizeth Ariwibowo Sangalang, Kejaksaan Tinggi Kaltim yang diwakili Jaksa Madya Amrullah, Hakim Tinggi Eddy P. Siregar dari Pengadilan Tinggi, serta Kepala UPTD Panti Sosial Bina Remaja Suharno mewakili Dinas Sosial Kaltim.
Dalam agenda Rakor DILKUMJAKPOL se-Kaltim ini, setiap institusi menyampaikan paparan terkait peraturan terbaru.
Polda Kaltim membahas Peraturan Kapolri No. 8/2021, Kejaksaan Tinggi memaparkan PERJA No. 15/2020, dan Pengadilan Tinggi menjelaskan Peraturan MA RI No. 1/2024.
Sementara Dinas Sosial menyampaikan materi tentang Pelaksana Pidana Pengganti sebagai Pidana Alternatif.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, mengharapkan rakor ini dapat membantu kinerja jajaran di Rutan, Lapas, LPKA, Bapas dan Rupbasan.
“Semoga kegiatan ini dapat memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum,” ujarnya. (*)