Regulasi Ketat Penggunaan Drone Jelang HUT RI di Kalimantan Timur
Samarinda, Sekaltim.co – Menjelang perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi penggunaan drone.
Sosialisasi mengenai aturan pengoperasian Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau pesawat tanpa awak dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan pada Kamis, 8 Agustus 2024, lalu.
Penggunaan drone yang semakin populer di kalangan masyarakat sipil dan pemerintah untuk berbagai keperluan, mulai dari hobi, bisnis, hingga pendokumentasian kejadian bencana dan pemetaan, menjadi perhatian khusus pihak berwenang.
Hardi Kesuma Atmaja, Inspektur Navigasi Penerbangan Outban Sepinggan Balikpapan, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020 telah mengatur secara jelas tentang pengoperasian drone.
“Untuk mengantisipasi tingginya penggunaan drone yang tidak sesuai regulasi, pemerintah telah menyiapkan seperangkat aturan dan melakukan pengawasan ketat,” ujar Hardi.
Hardi menambahkan bahwa setidaknya terdapat empat Permenhub terkait penerbangan drone, yaitu Nomor 34 Tahun 2021, Nomor 63 Tahun 2021, Nomor 37 Tahun 2020, dan Nomor 27 Tahun 2021.
Dwi Muji Raharjo, Kepala Seksi Teknik dan Operasi Otoritas Bandara APT Pranoto Samarinda, menekankan pentingnya sertifikasi bagi pilot drone. “Seorang pilot baiknya juga harus teruji dan tersertifikasi,” imbuhnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan, terutama di kawasan bandara.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kaltim, Agus Tianur, mengingatkan bahwa Kaltim akan menghadapi banyak kegiatan dalam beberapa minggu ke depan, termasuk persiapan Upacara Nasional HUT RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Akan banyak drone dari masyarakat, pemerintah, dan pihak vendor dokumentasi kegiatan berkeliaran di lintas jalur penerbangan Samarinda ke Balikpapan atau sebaliknya,” jelasnya.
Perhatian khusus diberikan pada penerbangan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang akan terbang rendah untuk mempersiapkan upacara HUT RI. “Jika banyak yang tidak tahu bahwa ada kegiatan tersebut, dan dengan banyaknya drone dalam beberapa event ke depan, hal ini menjadi potensi bencana karena berisiko pada jalur penerbangan,” tegas Kalaksa Agus Tianur.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Cabang Pembantu Perum LPPNPI Samarinda, Dykha Gautama, serta perwakilan dari Otban 7 Balikpapan, Senkom, dan Relawan Samarinda.
Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergi dalam penggunaan drone sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara APT Pranoto Samarinda dan Bandar Udara Balikpapan.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan drone selama perayaan HUT RI, diharapkan untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Ini termasuk mendapatkan izin yang diperlukan, menghindari area terlarang, dan memastikan keamanan penerbangan. Pihak berwenang menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga keselamatan publik.
Dengan adanya sosialisasi dan penegakan aturan yang ketat, diharapkan perayaan HUT RI di Kalimantan Timur dapat berlangsung meriah namun tetap aman.
Penggunaan drone yang bertanggung jawab akan memungkinkan dokumentasi yang indah dari berbagai acara perayaan tanpa mengorbankan keselamatan penerbangan dan masyarakat. (*)