SEKALTIM.CO – Dalam perkembangan terbaru kasus pelaporan mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, kepada pihak kepolisian terkait kritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Rektor Unri, Sri Indarti, telah mencabut laporan tersebut.
Pencabutan laporan ini disampaikan Sri Indarti melalui sebuah video klarifikasi di akun Media sosial Instagram @humasuniverriau pada Kamis, 9 Mei 2024.
Adapun mahasiswa pembuat konten video itu bernama Khariq Anhar. Khariq Anhar merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian Unri. Konten tersebut dibuat oleh empat orang mahasiswa.
Namun, hanya Khariq Anhar saja yang dilaporkan oleh rektor Unri. Dalam video satir itu tampak almamater kampus dijejerkan dan diberi harga seperti berjualan.
Video ini diambil pada 4 Maret 2024. Disebut-sebut Sri Indarti sebagai broker pendidikan dalam video tersebut.
Laporan polisi dibuat pada 15 Maret 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 43 detik, Sri Indarti menyebutkan bahwa pemberitaan selama ini hanya berupa misinformasi. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa akun media sosial yang dilaporkan adalah milik mahasiswanya sendiri di Unri.
“Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi,” ujar Sri Indarti dalam video tersebut.
Sri Indarti menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya dan tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dari jajaran sivitas akademika yang dipimpinnya. Rektor Unri mengaku memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan UKT.
“Yang saya laporkan itu adalah akun @aliansimahasiswapenggugat, tapi karena pemilik akun adalah mahasiswa Unri, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau,” lanjutnya.
Sri Indarti menjelaskan bahwa melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini telah selesai dan tidak dilanjutkan.
“Terkait dengan pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan Prinsip-Prinsip Keadilan demi menjamin Hak Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus pelaporan mahasiswa Unri ke polisi mendapat sorotan Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik (KIKA) yang menilainya sebagai upaya kriminalisasi terhadap mahasiswa dan membungkam kebebasan menyampaikan pendapat.
Polda Riau juga telah memberi ruang untuk kedua belah pihak jika ingin berdamai dan siap memfasilitasi Restorative Justice.
“Sebanyak 5 orang sudah kita periksa. Rektor sebagai orangtua dan mahasiswa sebagai anak semoga bisa kita mediasi lewat Restorative Justice,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Dengan pencabutan laporan ini, diharapkan situasi dapat mereda dan ruang kritik terhadap kebijakan kampus dapat terjaga dengan baik dalam lingkungan akademik Universitas Riau. (*)