Remisi Idulfitri 1445 H Rutan Samarinda, 750 Napi Diusulkan

Samarinda, SEKALTIM.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda Kanwil Kemenkumham Kaltim mengusulkan 750 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari keseluruhan 1.300 warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) di Hari Raya Idulfitri 1445 H, Senin 8 April 2024.

Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Jul Herry Siburian, mengatakan usulan remisi bagi warga binaan tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta.

“Usulan remisi telah kita kirim untuk dilakukan verifikasi, jika telah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Ditjen PAS maka kami tinggal menunggu Surat Keputusan remisi itu turun,” ujar Jul Herry.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Didik Prasetya Adi, nantinya akan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pembagian remisi Idul Fitri kepada seluruh warga binaan.

Pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Seksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dari total 1.300 warga binaan, hanya 750 yang telah memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya masih berstatus tahanan dan belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Didik Prasetya Adi menambahkan bahwa proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya sepeserpun, dan ketetapan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak bisa dimanipulasi.

“Pemberian layanan hak remisi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis,” tegas Didik.

Pemberian remisi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan merupakan salah satu upaya untuk memberikan motivasi dan harapan kepada mereka dalam menjalani masa hukuman. Hal ini juga sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.

Selain remisi Idulfitri, Rutan Kelas II Samarinda juga rutin memberikan remisi pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya, seperti Hari Kemerdekaan RI dan Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan, bagi warga binaan yang memenuhi kriteria.

Pemberian remisi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu membina warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. (*)

Exit mobile version