Jakarta, Sekaltim.co – Senin pagi di Jakarta, 19 Agustus 2024, perjalanan pemerintahan Presiden Joko Widodo mengalami perubahan kembali.
Istana melakukan reshuffle kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan 2019-2024.
Reshuffle kabinet Indonesia Maju terjadi beberapa menteri baru, wakil menteri, dan kepala badan.
Pelantikan berlangsung pada pukul 09.30 WIB disiarkan live di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian dikatakan Jokowi diikuti seluruh pejabat yang dilantik.
Beberapa pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Jokowi itu antara lain, Menteri dan Kepala Badan yang akan dilantik Presiden adalah Menteri ESDM Arifin Tasrif digantikan Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/BKPM.
Jabatan menteri yang ditinggalkan Bahlil di Kementerian Investasi/BKPM diisi Rosan Roeslani, mantan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Yasonna H Laoly, digantikan oleh Supratman Andi Agtas, politikus Partai Gerindra.
Presiden Jokowi juga mengangkat Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo.
Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional, Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan Taruna Ikrar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Reshuffle kali ini bukanlah yang pertama dilakukan Jokowi dalam beberapa bulan terakhir. Pada 18 Juli 2024 lalu, Presiden juga telah melakukan perombakan dengan mengganti satu wakil menteri dan menambah dua posisi wakil menteri baru.
Kala itu, Sudaryono diangkat sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas A. M. Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM.
Jokowi, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan penuh untuk melantik dan memberhentikan para pejabat pembantu di kabinetnya. (*)