Rupbasan Samarinda Lakukan Pemeliharaan Rutin 2 Unit Apartemen Sitaan KPK Kasus TPPU Rita Widyasari
Balikpapan, SEKALTIM.CO – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan kontrol rutin terhadap dua unit Apartemen Ruby Balikpapan yang merupakan benda sitaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Apartemen tersebut merupakan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kepala Sub Seksi (Ka Subsi) Tra-Har Rupbasan Samarinda menekankan pentingnya kegiatan pemeliharaan berkala ini.
“Kegiatan pemeliharaan berkala ini sangat penting untuk memastikan kondisi apartemen tetap terjaga dan layak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan kontrol dan pemeliharaan secara rutin,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin 24 Juni 2024.
Pemeliharaan dan pengelolaan benda sitaan ini menjadi tanggung jawab Rupbasan Samarinda untuk memastikan properti tetap dalam kondisi baik selama proses hukum berlangsung.
Kegiatan ini melibatkan dua orang Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Kepala Sub Seksi (Ka Subsi) Tra-Har, selaku pengelola basan baran.
Proses pemeliharaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi:
1. Menyapu lantai ruang tamu
2. Membersihkan dapur
3. Membersihkan kamar mandi
4. Membersihkan kamar-kamar apartemen
5. Mengepel lantai seluruh ruangan, termasuk ruang tamu dan kamar-kamar
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemeliharaan rutin ini, Rupbasan Samarinda berharap seluruh benda sitaan negara yang berada di bawah pengelolaannya selalu dalam keadaan terawat dan terjaga.
Hal ini juga merupakan bentuk dukungan konkret Rupbasan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK RI. (*)