Samarinda Ajukan Pelepasan HPL Transmigrasi untuk Perumahan MBR

Jakarta, Sekaltim.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengajukan permohonan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.
Permohonan ini bertujuan mendukung pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
Rapat terkait permohonan ini digelar di kantor Kementerian Transmigrasi RI, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025. Pemerintah Kota Samarinda diwakili oleh Wakil Wali Kota H. Saefuddin Zuhri yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
Menurut Saefuddin, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau. “Kami ingin masyarakat Samarinda, khususnya MBR, memiliki akses terhadap perumahan,” ujarnya.
Adapun total lahan yang dimohonkan untuk pelepasan HPL mencapai sekitar 121 hektare. Lokasinya tersebar di tiga kelurahan strategis.
Pertama, Kelurahan Lok Bahu di Kecamatan Sungai Kunjang. Kedua, Kelurahan Bukit Pinang di Kecamatan Samarinda Ulu. Ketiga, Kelurahan Sempaja Utara di Kecamatan Samarinda Utara.
Rombongan Pemkot Samarinda diterima langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Ir. Rajumber Prihatin. Dalam rapat, pihak Kementerian menerima dengan baik usulan tersebut dan membuka ruang untuk tindak lanjut.
Pemerintah berharap proses administrasi dapat berjalan cepat dan lancar. “Kami berharap permohonan ini dapat segera diproses sehingga rencana pembangunan perumahan tersebut dapat direalisasikan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Samarinda,,” tambah Wawali Saefuddin.
Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Samarinda yang inklusif dan berkelanjutan. Di tengah kebutuhan hunian yang terus meningkat, pelepasan HPL transmigrasi menjadi solusi konkret dalam mengatasi keterbatasan lahan perumahan.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan warga, khususnya kelompok MBR yang selama ini kesulitan mengakses rumah layak. (*)