Samarinda

Samarinda Larang Reklame Leher Angsa, Wali Kota Tekankan Aspek Keselamatan

Samarinda, Sekaltim.co – Pemerintah Kota Samarinda resmi melarang penggunaan reklame model leher angsa. Langkah ini dalam upaya memperketat penataan reklame yang selama ini menjamur di berbagai sudut kota di tengah geliat pembangunan dan pertumbuhan usaha.

Keputusan penting pelarangan model reklame “leher angsa” yang memiliki konstruksi dengan tiang melengkung menyerupai leher angsa. Penggunaannya dianggap memiliki potensi bahaya karena papan reklamenya menjorok ke badan jalan.

Larangan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi penataan reklame yang dipimpin Wali Kota Samarinda di ruang rapat Balai Kota Lantai II, Kamis 12 Maret 2026. Rapat itu dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, mulai dari Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam forum tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa penataan reklame bukan sekadar soal pajak atau ruang promosi, melainkan menyangkut keselamatan publik.

“Pekerjaan yang tidak memiliki izin harus dihentikan. Untuk papan reklame tidak boleh lagi menggunakan model leher angsa. Kita harus mengutamakan keselamatan,” kata Wali Kota Andi Harun, dikutip dari siaran pers Humas Pemkot Samarinda.

Bagi pemerintah kota, reklame bukan sekadar papan iklan yang berdiri di pinggir jalan. Ia adalah bagian dari wajah kota. Jika tidak ditata dengan baik, keberadaannya bisa mengganggu tata ruang, bahkan membahayakan pengguna jalan.

Karena itu, setiap pemasangan reklame diwajibkan memenuhi dua syarat utama: legalitas dan keamanan konstruksi. Pekerjaan pemasangan reklame yang tidak memiliki izin resmi diminta segera dihentikan.

Selain aspek keselamatan, Pemkot Samarinda juga menyoroti dampak reklame terhadap aktivitas masyarakat. Papan iklan tidak boleh dipasang hingga menutupi lampu lalu lintas ataupun kamera pengawas (CCTV), yang merupakan bagian penting dari sistem keselamatan jalan.

Evaluasi penataan reklame juga menyasar sejumlah titik infrastruktur strategis kota, seperti kawasan sekitar Jembatan Agus Salim, Jembatan Slamet Riyadi, hingga Jembatan S. Parman. Area-area tersebut dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat agar tidak dipenuhi reklame yang mengganggu pandangan pengguna jalan.

Sementara itu, kawasan Teras Samarinda ditetapkan sebagai zona bebas reklame. Kebijakan ini diambil demi menjaga estetika kawasan tepian Sungai Mahakam yang kini menjadi ruang publik favorit warga.

Pemerintah Kota Samarinda memastikan pengawasan pemasangan reklame akan terus diperketat. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban tata ruang kota, melindungi keselamatan warga, sekaligus merawat wajah Samarinda agar tetap indah dipandang.

Pelarangan model reklame leher angsa di kota yang terus bertumbuh ini menegaskan perlunya penertiban papan iklan. Papan reklame boleh berdiri, namun keselamatan, ketertiban, dan estetika tetap menjadi prioritas utama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!