Nunukan, SEKALTIM.CO – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Gabungan di Pelabuhan Tunotaka, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Operasi yang dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, ini melibatkan berbagai instansi keamanan, termasuk Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan.
Kronologi Penggagalan
Operasi penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini berawal dari informasi yang diterima oleh Lettu Arh Siswoyo, Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, pada pukul 09.00 WITA.
Informasi tersebut berasal dari Kasat Reskoba Polres Nunukan yang menduga akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Tawau, Malaysia, menuju Nunukan.
Menanggapi informasi tersebut, Pasiintel segera melaporkan hal ini kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi di pelabuhan-pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan.
Tepat pukul 09.20 WITA, Pasiintel bersama lima anggota yang ditunjuk oleh Dansatgas berangkat menuju pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan.
Di sana, mereka bergabung dengan personel dari Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan untuk melaksanakan pemeriksaan gabungan terhadap warga yang melintas di dermaga tradisional Nunukan.
Penemuan Barang Bukti
Pada pukul 13.30 WITA, menggunakan peralatan x-ray di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Tim Gabungan menemukan barang kiriman mencurigakan.
Barang tersebut berisi empat bungkusan (ball) yang disembunyikan dengan cerdik di dalam kemasan Teh merek BOH.
Setelah dilakukan pengujian, barang bukti tersebut dinyatakan positif sebagai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 227 gram. Diduga kuat, narkoba ini akan diselundupkan ke Sulawesi.
Penanganan Lanjutan
Segera setelah penemuan upaya penyelundupan narkoba tersebut, Pasiintel Satgas melaporkan kejadian ini kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WITA, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto, dalam pernyataannya, membenarkan keberhasilan operasi Satgas Gabungan tersebut.
“Terdapat barang bukti yang didapat berupa 4 (empat) bungkus plastik Teh ukuran 500 gram merek BOH yang berisi teh dan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan hasil penimbangan Narkotika dengan berat bruto ± 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram,” jelasnya, mengutip rilis Kodam VI Mulawarman.
Tersangka yang ditangkap berinisial SM, berusia 42 tahun, dan KTP-nya telah diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Tantangan Pemberantasan Narkoba di Perbatasan
Penggagalan penyelundupan narkoba ini mengungkap tantangan besar yang dihadapi aparat keamanan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di Kalimantan Utara. Nunukan, sebagai salah satu pintu masuk utama dari Malaysia, sering menjadi target para penyelundup narkoba. (*)