Satgas PPKS Unmul Tangani 27 Kasus Kekerasan Seksual Kampus, Tiga Dosen Terlibat Dapat Rekomendasi Sanksi

Samarinda, Sekaltim.co – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) mengungkapkan hasil kerja mereka selama dua tahun masa bakti periode 2022-2024.

Dalam rentang waktu tersebut, Satgas PPKS Unmul telah menangani 27 kasus dari total 60 pelaporan yang diterima. Temuan ini menyoroti masalah serius terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus, dengan tiga kasus melibatkan dosen sebagai terlapor.

Dari 27 kasus yang ditangani, rinciannya adalah 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non-seksual, dan 3 laporan tanpa identitas.

Yang menarik perhatian publik adalah tiga kasus yang melibatkan dosen Universitas Mulawarman, menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.

Kasus pertama melibatkan seorang dosen yang menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan. Peristiwa ini terjadi saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa.

Setelah pemeriksaan, Satgas PPKS menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Rekomendasi yang diberikan adalah pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman.

“Terlapor terbukti melakukan perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban,” jelas Satgas PPKS dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 5 Agustus 2024.

Kasus kedua berkaitan dengan diskriminasi gender yang terjadi saat perkuliahan berlangsung. Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sanksi yang direkomendasikan adalah teguran tertulis, dan terlapor telah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ketiga melibatkan seorang Guru Besar dengan enam orang pelapor. Satgas PPKS menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Rekomendasi sanksi yang diberikan adalah pemberhentian sementara dari jabatan dan larangan menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman.

Menanggapi situasi ini, Satgas PPKS Unmul telah mengambil beberapa langkah pencegahan. Di antaranya, membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan dosen di luar jam operasional kampus, membuat sistem pemberitahuan untuk kegiatan Tri Dharma, dan memperkuat edukasi serta sosialisasi tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual.

Satgas PPKS Unmul juga mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus untuk segera melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban kekerasan seksual melalui hotline WhatsApp 0851-7691-9149 atau akun Instagram @SatgasPPKS.Unmul. Pihak kampus menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor.

Kasus-kasus yang terungkap di Universitas Mulawarman ini menjadi cermin bagi institusi pendidikan tinggi lainnya di Indonesia. Diperlukan komitmen kuat dan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Ke depan, Satgas PPKS Unmul berencana untuk meningkatkan program edukasi dan kampanye anti kekerasan seksual. Mereka juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita harus terus bekerja keras untuk membangun budaya saling menghormati dan kesetaraan di lingkungan kampus,” tutup juru bicara Satgas PPKS Unmul. (*)

Exit mobile version