Pemprov KaltimPERKARA

Satpol PP Kaltim Segel Kantor Maxim di Samarinda karena Langgar SK Gubernur

Samarinda, Sekaltim.co – Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerapkan segel di Kantor aplikasi ojek online Maxim di Samarinda, Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland. Penyegelan berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025, sore.

Tindakan tegas penerapan segel terhadap kantor Maxim di Samarinda ini dilakukan setelah Maxim dianggap melanggar aturan tarif angkutan sewa khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kantor Maxim dinilai tidak mematuhi tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, dan Kesbangpol Kaltim.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena Maxim telah tiga kali mendapatkan surat peringatan.

“Ini sudah berulang kali. SP 1, SP 2, dan SP 3 sudah dilayangkan. Karena tetap tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan penyegelan,” tegas Edwin.

Ia menyebutkan bahwa penetapan tarif ojek online ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi.

Dalam SK tersebut, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilometer, dan batas atas Rp7.600 per kilometer.

Namun hingga batas waktu 1 Juli 2025, pihak Maxim belum juga menyesuaikan tarif sesuai regulasi tersebut. Karena itulah, seluruh operasional kantor untuk sementara dihentikan.

“Jika mereka segera menyelesaikan kewajibannya, penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat,” jelas Edwin.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan transportasi daring untuk mematuhi regulasi. Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan tarif ojek online di Kaltim.

“Ini jadi contoh nyata. Kalau tidak taat aturan, konsekuensinya jelas,” pungkas Edwin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button