Kutim, SEKALTIM.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menindak tegas aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Muara Wahau. Kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024, mulai pukul 20.00 WITA hingga 23.30 WITA.
Dalam operasi gabungan ini, petugas Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kutim memeriksa 10 THM yang berdasarkan koordinasi dengan Kecamatan Muara Wahau merupakan tempat hiburan malam yang paling banyak mendapat sorotan dan keluhan dari masyarakat.
“Dari semua THM yang terjaring, tidak ada yang memiliki dokumen perizinan yang sah,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Mush Aidah Mahmud, melalui keterangan tertulis pada 17 Mei 2024.
Pelaku usaha THM yang terjaring kemudian diberikan surat teguran dan dipanggil ke Kantor Kecamatan Muara Wahau untuk dilakukan pembinaan pada keesokan harinya, Jumat, 17 Mei 2024. Sebanyak 10 pemilik THM yang dipanggil mendapatkan pembinaan, dilakukan pendataan, dan menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi Peraturan Daerah Kutai Timur.
“Penegakan Perda akan terus kami lakukan secara rutin untuk menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar perda,” kata Mush Aidah Mahmud.
Ia menambahkan, Satpol PP Kutai Timur berkomitmen untuk melaksanakan penegakan Perda secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur, termasuk di daerah-daerah yang selama ini tidak terjangkau.
“Setiap penyakit masyarakat yang menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat sedini mungkin akan dilakukan tindakan penegakan Perda, baik secara preemtif, preventif, hingga represif atau penegakan hukum bila memenuhi unsur pelanggaran Perda dan diproses sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Kegiatan penegakan Perda tersebut berjalan aman dan lancar, di mana seluruh pelaku usaha THM menunjukkan sikap kooperatif selama proses penindakan.
Langkah tegas Satpol PP Kutai Timur ini disambut baik oleh masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas THM ilegal yang kerap mengganggu ketertiban umum.
Penegakan aturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha THM agar mematuhi ketentuan dan memiliki izin yang sah dalam menjalankan usahanya. (*)