Samarinda

Satpol PP Samarinda Operasi Cipta Kondisi di 3 Titik, Sasar PSK dan Miras

Samarinda, Sekaltim.co – Satpol PP Kota Samarinda menggelar operasi gabungan Cipta Kondisi, Selasa malam 2 Desember 2025 hingga Rabu dini hari 3 Desember 2025, untuk menegakkan Peraturan Daerah dan memberantas penyakit masyarakat atau pekat di wilayah kota.

Operasi Cipta Kondisi Satpol PP Samarinda ini berlangsung mulai pukul 20.30 hingga 02.30 WITA dini hari dengan pendekatan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berorientasi pada perlindungan sosial dan kesejahteraan.

Operasi bermula dengan apel gabungan di halaman Kantor Satpol PP, melibatkan sekitar 100 personel, terdiri dari aparat gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer, Bagian Kesra, serta Dinas Sosial Kota Samarinda. Tim lalu menuju tiga lokasi sasaran.

Lokasi pertama berada di Lokalisasi Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Dalam operasi ini, petugas menemukan tiga pekerja seks komersial (PSK) yang masih beraktivitas.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP langsung menghentikan aktivitas usaha, memasang banner larangan di gapura masuk, serta menyegel beberapa titik strategis.

Tindakan ini diambil untuk memberi efek jera sekaligus memastikan area tersebut tidak kembali digunakan sebagai lokasi prostitusi.

Lokasi kedua berada di Warung Kopi Pangku, Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, yang sebelumnya juga pernah ditutup pada 2019.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan enam PSK yang kemudian diamankan dan dibawa ke Panti Perlindungan di Jalan Panjaitan bersama Dinas Sosial.

“Kopi Pangku ini memang dulu pernah ditutup, tapi tidak ada kelanjutan karena COVID. Jadi kali ini kami tindaklanjuti kembali,” kata Anis Siswantini, Kepala Satpol PP Samarinda, yang langsung memimpin operasi.

Dalam proses penertiban, petugas mengamankan lima orang yang langsung diarahkan ke panti sosial untuk pendataan, pembinaan, dan program perlindungan.

“Tadi karena kita kolaborasi dengan Dinsos, sehingga langsung diarahkan ke panti yang kita punya, panti yang di Jalan Panjaitan,” tegasnya.

Satpol PP berharap razia ini menjadi peringatan tegas bagi lokasi lain yang masih nekat menjalankan praktik serupa.

Lokasi ketiga berada di Warung Daeng, Jalan Suryanata. Di tempat ini, petugas menemukan 238 botol minuman keras campur dan 41 kaleng miras. Seluruh barang bukti akan diproses oleh Penyidik Bidang PPUD Satpol PP Kota Samarinda.

Operasi Cipta Kondisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menekan praktik prostitusi, peredaran miras ilegal, serta menciptakan lingkungan lebih aman dan sehat.

Satpol PP Samarinda memastikan intensitas Operasi Cipta Kondisi dan razia akan terus ditingkatkan, tidak hanya berbasis penindakan, tetapi juga pemulihan sosial bagi mereka yang terdampak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button