Samarinda, SEKALTIM.CO – Satpol PP Samarinda tak main-main dalam menegakkan ketertiban di ruang publik. Pada Senin pagi, 22 April 2024, aparat Satpol PP bersama tim gabungan melakukan operasi di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda.
Dengan dibantu oleh TNI, POLRI, tokoh masyarakat, dan pemerintah kecamatan setempat, total 75 anggota gabungan turun ke lapangan untuk menertibkan area tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung lancar dan aman ini, Satpol PP Samarinda berhasil menertibkan 10 rombong atau kaki lima yang berjualan di area tersebut. Beberapa rombong bahkan dibawa ke Markas Komando untuk diamankan sementara.
“Pemilik rombong dan bangunan liar diimbau untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Selain menertibkan rombong, aparat gabungan juga menindak tegas 5 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Lambung Mangkurat. Bangunan-bangunan ini dianggap mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Tak hanya itu, operasi ini juga membersihkan lebih dari 30 banner atau papan reklame yang dipasang sembarangan di sepanjang jalan. Banner-banner tersebut dinilai menghambat arus lalu lintas dan mengganggu pandangan pengendara.
“Kami juga menertibkan beberapa PKL, rombong, bangunan liar, banner rumah makan yang atapnya melewati batas parit, trotoar, dan bahu jalan,” jelas Anis Siswantini.
Bahkan, dealer motor Yamaha yang memasang tenda di atas parit, trotoar, dan badan jalan pun tidak luput dari penertiban. Anggota Satpol PP menggeser motor-motor yang diparkir di trotoar dan badan jalan agar bisa dimasukkan ke dalam dealer.
Tak ketinggalan, meja dan rombong milik PKL seblak yang berjualan di atas parit, trotoar, dan badan jalan juga diamankan oleh aparat gabungan.
Anis Siswantini menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan secara humanis, tanpa kekerasan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kegiatan ini berlangsung lancar dan aman, dengan penanganan masalah di lapangan secara humanis. Terima kasih kepada semua yang terlibat. Mari kita dukung Samarinda bersih dan tertib!” serunya.
Penertiban ruang publik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota.
Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan warga dan pelaku usaha lebih disiplin dalam memanfaatkan ruang publik. (*)