Samarinda, SEKALTIM.CO – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 540,86 gram dari seorang tersangka berinisial A Als A Bin T. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Suryanata, Kota Samarinda.
“Penggeledahan ini berawal dari informasi dari masyarakat mengarahkan petugas ke Jalan Suryanata, yang sering menjadi tempat transaksi narkotika,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo dalam keterangan persnya, Minggu 31 Maret 2024.
Bermula dari pengintaian pada Selasa 26 Maret 2024, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian dihentikan untuk diperiksa. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 1,21 gram yang dibuang oleh tersangka. Setelah interogasi, tersangka mengakui adanya persediaan sabu-sabu lainnya di sebuah rumah kosong di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa tas kain biru yang berisikan 5 bungkus sabu-sabu seberat 446,41 gram, serta barang bukti lainnya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 item, termasuk berbagai jumlah bungkus sabu-sabu dengan total berat 540,86 gram, kemasan bumbu mie, kantong plastik, tas kain, klip plastik, sendok penakar, timbangan digital, amplop putih, kotak ponsel, kotak rokok, dan kendaraan bermotor.
Kerjasama dengan Masyarakat
Kompol Bambang Suhandoyo menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Bambang menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
“Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutur Bambang.
Dengan penggagalan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 540,86 gram ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. (*)