Sebelas Warga Kaltim Meninggal dalam Kasus DBD

Sekaltim.co – Sebelas warga Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui meninggal dunia dalam kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Hal itu diketahui saat Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, memimpin rapat koordinasi secara daring membahas kasus, Jumat 19 September 2025.
Pertemuan ini menyoroti angka kematian pasien DBD di Kaltim yang mencapai 11 orang hingga 19 September 2025 dan masih tinggi di berbagai daerah.
Dinkes Kaltim mencatat hingga 19 September 2025 dari total 3647 kasus, sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat DBD.
Rinciannya, dua kasus di Kutai Barat, dua kasus di Paser, dua kasus di Bontang, serta masing-masing satu kasus di Kutai Kartanegara (Kukar), Penajam Paser Utara (PPU), Berau, Samarinda, dan Balikpapan.
Dua wilayah lainnya, yaitu Kutai Timur (Kutim) dan Mahakam Ulu tidak tercatat adanya kasus serupa.
Rapat koordinasi digelar dalam dua sesi berbeda. Pada 17 September 2025, pertemuan dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Bontang.
Selanjutnya, pada 19 September 2025, rapat diikuti Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara (PPU).
Kegiatan ini juga melibatkan kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta pengelola program DBD dari kabupaten dan kota terkait. Semua pihak hadir untuk membahas penyebab kematian pasien dan mencari solusi cepat.
Dalam rapat, terungkap sejumlah faktor pemicu kematian pasien DBD. Antara lain keterlambatan pasien datang ke fasilitas kesehatan, adanya penolakan rujukan oleh keluarga, kondisi pasien dengan komorbid, serta infeksi ganda yang memperparah keadaan.
Selain itu, keterbatasan pemeriksaan rapid test dengue (NS1) pada kunjungan pertama juga menjadi masalah. Beberapa pasien bahkan terkendala tidak memiliki jaminan kesehatan, sehingga penanganan medis terlambat dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menekankan pentingnya pemeriksaan NS1 pada pasien dengan gejala demam. “Jangan meremehkan pemeriksaan NS1, karena hasil ini sangat menentukan komunikasi dengan keluarga pasien dan langkah medis berikutnya,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat 19 September 2025.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Kaltim akan menerbitkan Surat Edaran resmi. Surat ini ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota serta rumah sakit terkait.
Isi edaran menegaskan kewajiban pemeriksaan NS1 sejak awal pemeriksaan pasien. Selain itu, pemerintah memastikan distribusi reagen ke semua fasilitas kesehatan agar tidak ada kendala teknis di lapangan.
Langkah berikutnya adalah koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan guna menjamin pembiayaan pasien. Pemerintah juga memperkuat surveilans vektor dengan meningkatkan pemantauan Angka Bebas Jentik (ABJ), pelaksanaan larvasidasi, hingga fogging fokus di wilayah rawan.
Dinas Kesehatan Kaltim berharap semua pihak dapat bergerak cepat menekan angka kematian akibat DBD. Upaya preventif dan responsif diyakini mampu menekan risiko penularan penyakit berbahaya ini di masyarakat. (*)









