Selebgram Chandrika Chika Kena OTT Pesta Narkoba di Hotel

SEKALTIM.CO – Selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport, dan lima orang lainnya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Para pelaku kini berbaju tahanan warna oranye.

Dulu Chandrika Chika sempat viral gegara Dance Papi Chulo.

Selebgram kondang Chandrika Chika atau yang akrab disapa Chika terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Perempuan berusia 20 tahun itu ditangkap polisi bersama lima temannya saat sedang pesta narkoba di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 April 2024, malam.

“Pada Senin, 22 April, pukul 23.00 WIB, di hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” beber Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, Selasa 23 April 2024.

Dalam penggerebekan atau operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi mengamankan Chika bersama 5 rekannya, berinisial AT (24), NJ (22), AMO (22), BB (25), dan HJ (27). Mereka diketahui sering menggelar pesta narkoba di hotel tersebut.

“Di TKP ditemukan enam orang, mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana,” imbuh Reska.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu pod vape berisi cairan mengandung ganja atau liquid THC. Hasil tes urine, empat dari mereka positif mengonsumsi ganja dan dua lainnya positif amfetamin.

Dalam pemeriksaan, Chika mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis ganja selama satu tahun terakhir. Menurutnya, pesta narkoba di hotel tersebut sudah sering digelarnya bersama teman-temannya.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK (Chika). Dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih,” ungkap Reska.

Saat ini, keenam pelaku sudah ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Pasal yang kami gunakan Pasal 127 UU Narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi,” pungkas Reska.

Kasus penahanan Chika dan kawan-kawannya ini sekaligus membuka kemungkinan beredarnya narkoba di kalangan anak muda, termasuk selebgram dan publik figur. (*)

Exit mobile version