Sembilan Pelanggaran Jadi Target Polresta Samarinda dalam Operasi Patuh Mahakam 2025

Samarinda, Sekaltim.co – Polresta Samarinda resmi meluncurkan Operasi Patuh Mahakam 2025. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa Operasi Patuh tahun ini mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Selain teguran, juga akan dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar lalu lintas.
Menurutnya, Operasi Patuh Mahakam 2025 digelar untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Tertib berlalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama,” tegas Hendri Umar Senin, 14 Juli 2025.
Operasi ini menargetkan sembilan jenis pelanggaran prioritas, yaitu:
1. Berkendara sambil menggunakan handphone,
2. Pengemudi di bawah umur,
3. Berboncengan lebih dari satu orang,
4. Tidak menggunakan helm SNI atau safety belt,
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol,
6. Melawan arus,
7. Melebihi batas kecepatan,
8. Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL),
9. Melanggar hak utama kendaraan seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Sementara itu, Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, dalam amanat apel gelar pasukan yang digelar di halaman Mapolresta Samarinda, menegaskan bahwa lalu lintas adalah urat nadi perekonomian bangsa. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) sebagai tanggung jawab bersama.
Menurut Heri, tingginya angka kecelakaan disebabkan oleh banyak faktor. Mulai dari jalan berlubang, minimnya penerangan, lampu lalu lintas yang tidak berfungsi, hingga kelalaian pengendara.
“Faktor-faktor ini perlu perhatian lintas sektor untuk ditekan secara serius,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan kepada jajaran Satlantas agar melaksanakan operasi secara profesional dan melibatkan seluruh stakeholder. Tujuannya, untuk membentuk budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan di Kota Samarinda. (*)









