Sidang Sengketa Pilkada Mahakam Ulu Masuki Tahap Pembuktian, Berlanjut 2 Juli

Jakarta, Sekaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu ke tahap sidang pembuktian. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan sela yang digelar di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025, pukul 13.30 WIB.
“Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, perkara Mahakam Ulu dinyatakan cukup beralasan untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Agenda sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 mendatang, untuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta bukti dari masing-masing pihak.
Saldi menyampaikan bahwa Mahkamah telah membatasi jumlah maksimal saksi dan ahli sebanyak empat orang setiap pihak. Komposisi dapat disesuaikan antara saksi dan ahli sesuai kebutuhan.
Para pihak diwajibkan menyerahkan identitas saksi, keterangan ahli, curriculum vitae, serta surat izin institusi jika berasal dari perguruan tinggi, paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.
MK menyatakan bahwa pengumuman ini juga sekaligus menjadi panggilan resmi kepada para pihak yang bersengketa di Mahkamah.
Dalam permohonannya, pasangan Novita–Artya menyoal proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu yang dinilai sarat pelanggaran.
Paslon Angela Idang Belawan–Suhuk yang memenangkan PSU dengan selisih 2.302 suara, disebut memiliki keterkaitan langsung dengan Bupati aktif Bonifasius Belawan Geh, yang tak lain adalah ayah Angela.
Sebelumnya, MK telah mendiskualifikasi pencalonan Owena Mayang Sari Belawan, adik Angela, karena pelanggaran aturan pencalonan dalam Pilkada Mahakam Ulu. Kini, pencalonan Angela kembali dipersoalkan oleh Pemohon yang menyebut ini sebagai “PSU Sayang Anak Jilid II.”
Pemohon mendalilkan bahwa kemenangan Angela–Suhuk tak lepas dari pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Beberapa tuduhan utama yang diajukan termasuk:
* Mobilisasi ASN dan aparatur desa oleh Bupati aktif untuk memenangkan anaknya.
* Pertemuan pejabat di rumah dinas yang diduga memberi pengarahan politik.
* Dugaan politik uang hingga Rp2 juta per pemilih.
* Status calon wakil bupati Suhuk yang belum sah mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Atas dasar itu, pasangan Novita–Artya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Mahakam Ulu dan menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.
Dalam sidang sebelumnya pada 20 Juni 2025 yang beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta Bawaslu, kuasa hukum pasangan Angela–Suhuk membantah seluruh tudingan Pemohon.
Mereka menyebut tidak ada pelanggaran terhadap putusan MK maupun intervensi Bupati Mahakam Ulu. Isu “PSU Sayang Anak” dianggap sebagai narasi yang tidak berdasar.
Tim hukum pasangan Angela–Suhuk juga menyatakan bahwa proses pendaftaran hingga pelaksanaan PSU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pilkada Mahakam Ulu kembali menarik sorotan publik nasional setelah MK dua kali menerima permohonan sengketa dari kabupaten yang berada di ujung barat Kalimantan Timur ini.
Sebelumnya, pencalonan Owena—anak pertama Bupati Bonifasius—dihentikan oleh MK karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Kini, giliran sang kakak, Angela, yang dipersoalkan karena dianggap masih berada dalam lingkar pengaruh kekuasaan keluarga. (*)